Astra Property Akuisisi Mayoritas Saham MMLP, Ini Tujuannya – Astra Property, melalui anak usahanya PT Saka Industrial Arjaya (SIA) memaparkan alasan akuisisi 83,67% saham PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP).
“Kita masih dalam proses melengkapi kondisi perusahaan ini. Mungkin untuk langkah ke depannya, bagaimana saya belum bisa share,” ujar Wibowo dalam Astra Media Day, Selasa (23/9/2025).
Baca Juga: Progres Huntara di Aceh Tamiang: 198 Unit Dibangun
Wibowo menjelaskan akuisisi tersebut ditujukan untuk memperkuat posisi di sektor pergudangan modern. Ia menyebutkan, MMP saat ini merupakan penyedia gudang modern terbesar di Indonesia dan memiliki cadangan lahan yang memadai untuk pengembangan lebih lanjut.
Jadi
“Jadi diakuisisi ini harapannya kita bisa mendapatkan 3 hal. Yang pertama-tama adalah market leadership. Di mana MMP ini sudah adalah penggunaan-penggunaan yang paling besar di Indonesia. Kedua, continuous development. Di mana MMP ini punya land bank untuk bonus new member 100 berkembang terus. Sama yang ketiga, kita mendapatkan platform,” jelas Wibowo.
Dengan ini, Astra Property menargetkan segmen pergudangan kelas A yang dinilai lebih stabil dan efisien. Selain memperkuat kepemimpinan pasar, langkah ini diharapkan memperluas portofolio dan memperkuat ekspansi perusahaan di industri properti logistik.
Sebelumnya, PT Astra International Tbk (ASII) melalui anak usaha PT Saka Industrial Arjaya (SIA) akan melaksanakan tender wajib sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
dan ketentuan di bidang pasar modal yang berlaku. Hal ini setelah SIA sebagai pengendali baru PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP).
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Rabu (23/7/2025), PT Saka
Industrial Arjaya mengumumkan akuisisi 83,67% saham MMLP dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
Saham MMLP itu yang dimiliki PT Suwarna Arta Mandiri, pemegang saham mayoritas MMLP, Bridge
Leed Limited sebagai pemegang saham 17,51% dan beberapa pemegang saham minoritas MMLP lainnya.
Seiring rencana akuisisi saham MMLP tersebut, SIA dan penjual dalam hal ini pemegang saham MMLP
yakni Suwarna Arta Mandiri, Bridge Leed Limited dan beberapa pemegang saham minoritas telah menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat pada 21 Juli 2025.
“Apabila transaksi berdasarkan perjanjian bersyarat diselesaikan, pembeli akan menjadi pengendali baru dari MMLP,” demikian mahjong ways 2 seperti dikutip.
Adapun tujuan dari transaksi berdasarkan perjanjian bersyarat ini untuk pengembangan usaha dan investasi SIA.
Sebelumnya, PT Astra International Tbk (ASII) melalui anak usaha PT Saka Industrial Arjaya mengakuisisi saham Mega Manunggal Property (MMLP) sebanyak 83,67% dari sejumlah pemegang saham PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP)
Dirancang
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (22/7/2025), PT Astra International Tbk (ASII) melalui anak usaha PT Saka Industrial Arjaya (SIA)
menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat dengan PT Suwarna Arta Mandiri (pemegang
saham mayoritas), Bridge Leed Limited sebesar 17,51%, dan beberapa pemegang saham minoritas PT Mega Manunggal Property Tbk (para penjual) pada 21 Juli 2025.
SIA akan membeli saham milik para penjual yang mewakili kurang lebih 83,67% dari modal ditempatkan dan disetor MMLP. Penyelesaian transaksi berdasarkan perjanjian bersyarat tunduk pada dipenuhinya seluruh persyaratan pendahuluan dalam perjanjian bersyarat.
Sekretaris Perusahaan PT Astra International Tbk, Gita Tiffani Boer menuturkan, tujuan dari transaksi berdasarkan perjanjian bersyarat adalah untuk pengembangan usaha dan investasi SIA.
“Apabila transaksi berdasarkan perjanjian bersyarat tersebut diselesaikan, SIA akan menjadi pengendali baru dari MMLP dan akan melaksanakan penawaran tender wajib
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor Nomor 9/POJK.04/2018 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka dan ketentuan di bidang pasar modal yang berlaku,” demikian seperti dikutip.
Adapun transaksi itu berdasarkan perjanjian bersyarat bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, dan bukan merupakan transaksi afiliasi ataupun
transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan.