Jakarta – Stimulasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP 2026) resmi diperpanjang pemerintah. Melalui kebijakan ini, pembelian rumah tapak dan juga apartemen sepenjang 2026 kembali mendapatkan fasilitas PPN DTP 100 persen, sebagaimana diatur dalam peratutan.
Baca Juga: Harga Rumah Sekunder Turun 0,3% Kawasan Industri Bekasi–Subang Justru Makin Dilirik Investor
Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Kementrian Keuangan dan juga berlaku mulai 1 Januari hingga
31 Desember 2026, memberikan kepastian hukum bagi konsumen, pengembang, dan juga pelaku industri properti.
PPN DTP 2026 Diatur dalam PMK Nomor 90 Tahun 2025
Dalam PMK Nomor 90 Tahun 2025, pemerintah secara resmi memperpanjang insentif PPN DTP sebagai bagian dari paket Stimulus Fisikal lanjutan untuk sektor perumahan.
Melalui beleid tersebut, pemerintah menegaskan bahwa PPN atas penyerahan rumah tapak
dan juga astuan rumah susun ditanggung penuh oleh pemerintah, dengan kriteria tertentu.
“Untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan juga daya beli masyarakat di sektor perumahan, pemerintah melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak
Regulasi ini sekaligus melanjutkan kebijakan serupa yang telah diterapkan pemerintah atas penyerahan yang telah diterapkan pemerintah pafa 2023, 2024, dan juga 2025.
Ketentuan dan juga Skema Insentif PPN DTP Rumah dan juga Apartemen 2026
Skema ini dirancang untuk menjaga keterjangkauan hunian, khusunya bagi segmen menengah yang masih menjadi penggerak utama pasar properti nasional.
PMK ini juga menegaskan periode pemberlakuan insentif secara tegas untuk menghindari multitafsir di pasar.
“PPN terutang yang ditanggung pemerintah berlaku atas penyerahan rumah tapak dan juga satuan rumah susun yang tejadi sejak 1 jauuari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.
Artinya, transaksi di luar periode tersebut tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP.
Pemerintah membatasi insntif PPN DTP hanya untuk properti baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Kepastian Adminitrasi bagi Pengembang
Dari sis teknis, PMK Nomor 90 tahun 2025 juga mengatur kewajiban administrasi bagi pengembang, termasuk penerbitan faktur pajak.
“Faktur pajak atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumha susun wajib mencantumkan keterangan PPN Ditanggung Pemerintah berdasarkan PMK Nomor 90 Tahun 2025.
Ketentuan ini penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan pelaksanaan insentif.
Stimulus Properti untuk Menjaga Pertumbuhan Ekonomi
Melalui perpanjangan PPN DTP 2026, pemerintah menegaskan bahwa sektor perumahan tetap menjadi sektor strategis dalam menopang perekonomian nasional.
Selain menjaga daya beli, sektor ini juga memiliki keterkaitan daya beli, sektor ini juga memiliki
keterkaitan luas dengan industri bahan bangunan, konstruksi, jasa jeungan, dan juga ketenagakerjaan.
Keberlanjutan insentif ini diharapkan mampu menjaga momentum transaksi properti di tengah dinamika ekonomi global.
