situs slot gacor
mahjong ways
slot bonus

Kejagung Periksa Legal Property Asset Pasific di Kaus Mafia Minyak Goreng

Kejagung Periksa Legal Property

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa pejabat PT Asset Pasific usai menyita Rp450 milliar dari tersangka korporasi itu, terkait kasus mafia minnyak goreng,

Yang dalam hal iini perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian Uang (TPPJ)

kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Dufa Palma Gundri di Kabupaten Indra Gri Hulu.

Baca Juga: Indonesia Property Awards Berikan 42 Penghargaan, Sinar Mas Land Sabet Penghargaan Pengembang Terbaik

Kejagung menyita asser terkait kasus mafia minyak goreng dalam hal ini Tindak Pidana Pencucian

Uang (TPPJ) dari tersangka korporasi PT Asset Pacific yang merupakan bagian dari Duta Palma Grup.

“Tim penyidik perkara tindak pidana korupsi dalam usaha perkebunan kelapa sawit telah melakukan

penyitaan uang sejumlah Rp450 milliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma.

Penyitaan Bagian dari Pengembangan Kasus

Menurut Qohar, penyitaan kali ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus teropidana

Bos Duta Palma Grup, Surya darmadi dan Mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Transir Rachman.

“Bahwa ada lima perusahaan, lima PT yang masih dalam Grup Duta Palma melakukan kegiatan uasha

perkebunan kelapa sawit dan pengelolaan kelapa sawit yang diperoleh ada yang diteruskan, ditempatkan, disamakan, dialihkan lepada PT Darmex Phantoris.

Kemudian PT Darmex Plantation mengalihkan uang tersebut ke Surya Darmadi dan PT Asset PAcific yang masih satu grup dengan Duta Palma.

“Di mana PT tersebut adalah holidng di bidang properti, di antaranya uang Rp450 miliar yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik.

Diketahui, lima tersangka korporasi untuk tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang

di kasus mafia minyak goreng ini adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subut, PT Banyu benng utama.

MA Sunat Hukum

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman bos PT Darmex Group atau Duta Palma Surya Darmadi. Dalam putusan kasaso, MA menyumat hukuman kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Surya Darmadi.

MA menyurut kewajiban uang pengganti yang harus dibayarkan Surya Darmadi menjadi Rp 2 triloiun. :

Padahal vonis pada tingkat pertama dan banding, surya Darmadi diwajibkan membayar uang pengganti Rp42triliun.

Dengan vonis kasasi ini maka Surya Darmadi tak perlu membayar kerufgian negara sebesar Rp40 triliun. Namun hukuman penjara Surya Darmadi naik menjadi 16 tahun dari 15 tahun.

Tak terima dengan vonis Pengadilan Tipkor, Surya Darmadi mengajukan upaya hukm banding.

Namun pengadilan tinggi DK memperkuar putusan Pengadilan Tipkor tersebut. Hingga akhirnya Surua Darmadi mengajukan kosasi ke Mahkamah Agung dengan hasil uang penggantinya dipotong.

Exit mobile version